Logo
images

Suana Malam Hari Tempat Jasa Kuliner/cafe di Pangkalpinang Saat Pandemi Corona

Tidak Mengindahkan Surat Edaran Walikota, Pengelolah Jasa Kuliner/Cafe TUGIL

BERITALAIN.id, Berita Terkini Pangkalpinang - Nampaknya banyak tempat usaha yang mengabaikan Surat Edaran Walikota Pangkalpinang terkait penerapan jam malam di saat pendemi Coronavirus Disease (Covid-19).

Pasalanya sejak diberlakukan hal tersebut masih banyak terlihat tempat-tempat keramaian terutama seperti penyedia jasa kuliner yang tidak mengindahkan surat edaran Walikota tersebut, yang mana seharusnya pukul 20:00 WIB mewajibkan tempat keramian tersebut harus tutup untuk pengunjung.

Menaggapapi hal itu, Kabid Pariwisata Pangkalpinang, Dwidy Sutiasmi mengatakan pihaknya sudah memberikan himbauan sesuai surat Edaran Walikota Pangkalpinang.

"Surat Edaran atau himbauan sudah kita sampaikan kepada pihak cafe-cafe di Pangkalpinang. Dimana buka untuk pengunjung sampai pukul 20:00 WIB, selebihnya dari Pukul 20.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB itu di bungkus (take away)," ungkapnya, Kamis (18/6/2020)

"Jika mereka masih terima pengunjung diatas Pukul 20.00 WIB itu jelas mereka melanggar peraturan dari surat edaran Walikota Pangkalpinang itu. Artinya mereka 'tugil' (Tidak bisa di kasih tahu) dan ini ada sanksi tegas yang akan mereka dapatkan atas pelanggaran tersebut oleh tim penegakan Perda (Sat Pol PP)," tegasnya.


TAG

Dipost Oleh Ara

Selamat membaca di situs kami.

Tinggalkan Komentar