Beritalain.id --- PANGKALPINANG. Terkait ricuhnya akan di sahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, dan Penjualan Minuman Beralkohol oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang, akhirnya Wali Kota Pangkalpinang angkat bicara.
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil menjelaskan bahwa pihaknya bukan untuk melegalkan mihol di kota Pangkalpinang akan tetapi justru memberi pengendalian dan pengawasan terhadap mihol itu sendiri.
"Kami adalah pelayan masyarakat yang menjalankan apa yang menjadi keinginan masyarakat, oleh sebab itu saya pastikan bahwa pembahasan terhadap Perda Mihol di pending atau di batalkan atau di tolak," ungkapnya, Minggu (30/01/2022)
Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPRD kota Pangkalpinang Abang Hertza. Dia mengatakan bahwa DPRD Kota Pangkalpinang akan memparipurnakan 10 Raperda yang sudah di evaluasi provinsi dan salah satunya adalah Perda Mihol
"Perlu diketahui bahwa paripurna ini bukan untuk melegalkan Perda Mihol, paripurna bersifat mengikuti turunan Undang Undang, sebagai pelayan masyarakat, perda mihol ini akan kita pending atau kita batalkan," tegas Hertza
Ia menyebutkan bahwa perda tersebut akan dikembalikan kepada pemerintah karena bertentangan dengan UU yang baru keluar yaitu UU No 1 Tahun 2022
"Sebagai wakil masyarakat kita akan berpihak kepada masyarakat," pungkasnya



