Logo
images

Menkeu RI Berikan Sangsi Kepada 4 Pemda Di Babel Berupa Penundaan DAU dan DBH

BERITALAIN.ID, PANGKALPINANG - Menteri Keuangan RI berikan sangsi kepada empat Pemerintah Daerah (Pemda) yang ada di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berupa penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 35 persen.

Sangsi itu diberikan akibat empat Pemda tersebut tidak melaporkan penyesuaian anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) terkait penanganan Covid-19.

Sebagaimana isi Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, nomor 10/KM.7/2020 tanggal 29 April 2020. Hal ini juga berkaitan dengan Permenkeu nomor 35/PMK.07/2020 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa dalam rangka penanganan Covid-19

Adapun dalam salinan putusan Menteri Keuangan RI Nomor 10/KM.7/2020 keempat Pemda tersebut yakni Kabupaten Belitung, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat dari total 380 daerah di Indonesia yang mendapat sanksi penundaan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti.

Penyaluran DAU yang ditunda yakni sebesar 35 persen dari besarnya penyaluran DAU setiap bulan dan/atau dana bagi hasil setiap triwulan mulai bulan Mei 2020 dan/atau mulai triwulan II pada tahun anggaran berjalan.

“Hal ini untuk memastikan komitmen Pemda dalam pencegahan/penanganan COVID-19 sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa TA 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional,” tulis Kementerian Keuangan yang di kutip dari laman Kemenkeu.go.id, Senin, (4/5/2020).

Tidak hanya itu, penundaan DAU juga dikenakan kepada Pemda yang telah menyampaikan laporan APBD namun belum sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID-19, serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional dan PMK No.35/PMK.07/2020. (Ara)


TAG COVID-19

Tinggalkan Komentar