Beritalain.id - PANGKALPINANG. Pada Rabu (25/9/2024), kader Posyandu di Kota Pangkalpinang berkumpul di ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang. Pertemuan ini diselenggarakan dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (Posyandu).
Ketua TP PKK Kota Pangkalpinang, Yuniar Putia Rahma, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur tentang posyandu. Menurut Yuniar, berdasarkan peraturan tersebut, fungsi posyandu akan lebih diperluas. Posyandu ke depan tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan saja, tetapi juga akan mencakup lima bidang lainnya.
Adapun lima bidang pelayanan yang akan dilakukan posyandu berdasarkan Permendagri tersebut meliputi:
Bidang Pendidikan: Posyandu akan menjadi pusat informasi pendidikan bagi masyarakat, khususnya dalam peningkatan pengetahuan ibu dan anak.
Bidang Pekerjaan Umum: Posyandu akan berperan dalam mendukung program infrastruktur di tingkat kelurahan.
Bidang Perumahan Rakyat: Posyandu akan terlibat dalam program perumahan rakyat, memberikan informasi, dan edukasi terkait hunian sehat.
Trantibum Linmas (Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat): Posyandu akan membantu menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan kelurahan.
Bidang Sosial: Posyandu akan memberikan pelayanan dan pendampingan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kader posyandu dapat memberikan pelayanan yang lebih luas dan komprehensif kepada masyarakat.
Yuniar Putia Rahma, yang juga menjabat sebagai Ketua Pembina Posyandu Kota Pangkalpinang, menegaskan bahwa pentingnya memahami konsep revitalisasi posyandu ini. Sebelumnya, posyandu berada di bawah naungan PKK di Pokja 4 dan bergerak di bidang kesehatan. Namun, melalui revitalisasi ini, posyandu diharapkan dapat memberikan layanan yang lebih luas sesuai dengan lima bidang yang telah ditetapkan.
“Jangan sampai salah penafsiran terkait revitalisasi posyandu. Dulu posyandu ada di bawah PKK di pokja 4 bergerak dibidang kesehatan. Sekarang Mendagri ingin posyandu melakukan layanan bukan hanya kesehatan tapi ada lima bidang lain, ” ujar Yuniar
Salah satu tujuan dari revitalisasi ini adalah untuk meningkatkan peran posyandu sebagai lembaga pendukung pelayanan pemerintah. Posyandu diharapkan dapat berfungsi sebagai garda terdepan dalam mendukung peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat di tingkat kelurahan.
Meskipun peran posyandu diperluas, bidang pelayanan kesehatan tetap menjadi fokus utama. Namun, dengan adanya tambahan lima bidang lainnya, posyandu akan memiliki pendekatan yang lebih holistik dalam melayani masyarakat, terutama dalam hal peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan.(