Logo
images

Sengketa Pulau Tujuh Memanas, DPRD Babel Layangkan Gugatan

Beritalain.id - PANGKALPINANG. Polemik kepemilikan Pulau Tujuh antara Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kembali memanas. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Babel menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait status Pulau Tujuh yang saat ini menjadi perdebatan kedua provinsi.

Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa pihaknya siap menggugat keberadaan Pulau Tujuh ke jenjang hukum yang lebih tinggi demi menjaga kedaulatan wilayah Bangka Belitung.

“DPRD Babel akan melangsungkan gugatan terkait keberadaan Pulau Tujuh ini ke jenjang yang lebih tinggi,” tegas Didit saat dikonfirmasi, Senin (30/6/2025).

Menurut Didit, berdasarkan informasi yang beredar, ada dugaan penandatanganan surat terkait status Pulau Tujuh yang dilakukan oleh pejabat Pemprov Babel di masa lalu. Namun, pihak DPRD akan menelusuri lebih jauh terkait kebenaran dokumen tersebut.

“Informasinya, penandatangan surat ini dilakukan oleh Wakil Gubernur sebelumnya. Hanya saja, kita akan telusuri terlebih dahulu kebenarannya,” jelas Didit.

Diketahui, Pulau Tujuh merupakan wilayah yang diklaim oleh dua provinsi, yakni Kepulauan Riau dan Bangka Belitung. Pulau tersebut disebut-sebut memiliki potensi strategis, baik dari sisi sumber daya alam maupun posisi geografisnya.

DPRD Babel berkomitmen untuk memastikan kepastian hukum atas batas wilayah tersebut dan tidak akan tinggal diam apabila ada indikasi pelanggaran atau pengurangan wilayah Bangka Belitung.

“Kita akan berjuang demi kejelasan status wilayah kita. Ini soal harga diri dan hak masyarakat Babel,” tutup Didit.

Sengketa Pulau Tujuh ini sebelumnya telah beberapa kali mencuat, namun hingga kini belum ada keputusan final dari pemerintah pusat terkait batas wilayah tersebut.



Dipost Oleh Ara

Selamat membaca di situs kami.

Tinggalkan Komentar